Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam menopang sektor perekonomian nasional. Koperasi dan UMKM merupakan wujud implementasi ekonomi kerakyatan yang mengoptimalkan potensi masyarakat untuk kemajuan daerah.
Pemerintah telah berupaya untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kebijakan pengembangan bidang Koperasi dan UMKM menjadi salah satu pilar ekonomi yang penting dalam menyukseskan tujuan pengembangan nasional.
Dalam mewujudkan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon, Dinas Koperasi UMK Kota Cilegon bersama dengan Syncore Consulting berupaya untuk menyediakan payung hukum bagi Koperasi dan UMKM dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Tujuan penyusunan Raperda ini antara lain untuk mendukung jaminan hukum perkembangan koperasi dan UMKM serta mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui Koperasi dan UMKM Kota Cilegon.
Diharapkan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kota Cilegon ini dapat disahkan agar menjadi Peraturan Daerah yang absah dan dapat segera diberlakukan untuk seluruh pelaku usaha di bidang kopeasi dan UMKM.
Mengingat bahwa Kota Cilegon memiliki potensi daerah yag dapat dikembangkan dan dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat melalui koperasi dan pemberdayaan UMKM.